Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) telah melakukan penindakan / pengungkapan kasus tindak pidana peredaran gelap dan/atau penyalahgunaan Narkotika Golongan I Jenis Shabu.
Dalam kasus ini petugas berhasil mengamankan tersangka berinisial SD alias AN (37 tahun) seorang Tukang Bangunan warga Jalan Propinsi Km.170 Rt.07 Rw.01 Desa Satui Barat Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu.
Pelaku ditangkap di rumahnya saat petugas melakukan penggeledahan dan mendapati barang bukti Narkotika jenis Shabu dilantai dapur rumah pelaku, Rabu (10/7/2019) pukul 19.30 wita.
Adapun barang bukti yang ditemukan petugas yakni 16 paket Shabu dengan berat kotor 2,88 gram (berat bersih 1,21 gram), Dompet tempat simpan Shabu dan Hp merk Samsung.
Atas perbuatannya tersebut pelaku beserta barang bukti (BB) kini dibawa oleh petugas ke Kantor Dit Resnarkoba Polda Kalsel untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto