Direktorat Polairud Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana sekaligus yakni Illegal Logging dan Perikanan.
Hal itu disampaikan Dir Polairud Polda Kalsel Kombes Pol Takdir Mattanete, S.H., S.I.K., M.H. melalui Plt. Kasubdit Gakkum Dit Polairud Polda Kalsel Kompol Budi Prasetyo, S.H., S.I.K.,M.H. dan Kasi Intelair Dit Polairud Polda Kalsel Kompol Irwan, S.T., M.H. dalam Konferensi Pers yang berlangsung pada hari Kamis (11/08/2022) siang.
Didepan awak media, Dit Polairud Polda Kalsel menyampaikan bahwa pada kesempatan tersebut pihaknya ingin menginformasikan ke publik terkait kasus yang sedang ditangani pihaknya saat ini.
Dalam kasus tindak pidana Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial Y dan MM beserta barang bukti 1 buah kapal KM. Berkat Setia, 1 buah kapal Km. Berkat Usaha, 394 batang kayu bulat jenis rimba campuran, 1 bundel dokumen kapal KM. Berkat Setia, dan 1 bundel kapal KM. Berkat Usaha.
Kedua tersangka tertangkap tangan saat mengangut kayu bulat tersebut dari Desa Teluk Timbau Kecamatan Hilir Kabupaten Barito Selatan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) pada hari Rabu 20 Juli 2022 dan melintas di Sungai Alalak Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin, Kalsel.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Hutan dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 2,5 Miliar.
Sementara dalam kasus tindak pidana Perikanan, Dit Polairud Polda Kalsel juga mengamankan dua orang tersangka yang masing-masing berinisial S dan M dengan sejumlah barang bukti yang disita berupa 2 buah Perahu ketinting dengan mesin CIS, 3 buah Baskom, 2 set Alat setrum ikan, 5 Kg ikan Kelampam, 3 Kg ikan Adungan, 1 Kg ikan Sanggang, 8 ons ikan Udang, 1 ons ikan Seluang, dan 1 ons ikan Puyau.
Kompol Budi menerangkan, masing-masing tersangka diamankan ditempat berbeda dan diwaktu yang berbeda. Tersangka M ditangkap pada hari Selasa 2 Agustus 2022 di Sungai Martapura tepatnya di Desa Sungai Jalai Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar, Kalsel.
Sedangkan tersangka S diamankan pada hari Rabu 3 Agustus 2022 di perairan Sungai Martapura tepatnya di Desa Pemakauan Jalai Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar, Kalsel.
Kedua tersangka pun dijerat dengan Pasal 84 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) UU RI nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dengan pidana penjara maksimal 6 tahun dan paling banyak Rp. 1,2 Miliar.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto