Polres Hulu Sungai Utara, Polda Kalsel – Dalam melakukan penegakan hukum yang berkeadilan di era Polri Presisi, Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Hulu Sungai Utara (HSU) berhasil mengungkap kasus spesialis bongkar rumah, Sabtu (26/6/2021) pagi.
Pelaku seorang laki-laki berinisial FI berusia 37 tahun tak berkutik saat diamankan Unit Jatanras Sat Reskrim Polres HSU di rumahnya di Kelurahan Sungai Malang Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten HSU.
Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim Iptu M. Andi Patinasarani, S.H. menuturkan kejadian berawal saat korban Raudah seorang perempuan warga Jalan Pembalah Batung Kelurahan Paliwara Kecamatan Amuntai Tengah, kaget saat pulang kerumah dan melihat suasana rumah dalam keadaan berhamburan dan sebagian barang-barang miliknya hilang.
Barang – barang yang hilang tersebut berupa 2 buah lemari Es merk Sharp, 1 buah Mesin cuci merk Sharp, 1 buah Panci presto, 1 buah Velang Yamaha Vixion, 1 buah Mesin pompa air, 1 buah TV merk Cocoa 32 Inc, 1 buah Tabung gas LPG 5 Kg, 1 buah Kipas Angin merk Sekai.
“Dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih Rp.15.000.000 (lima belas juta rupiah),” ujar Kasat Reskrim.
Lebih lanjut Kasat Reskrim menerangkan dari pengakuan tersangka FI barang – barang milik korban tersebut diambil pelaku pada hari Rabu tanggal 23 Juni 2021 sekitar pukul 21.00 Wita dengan cara membongkar rumah dengan menggunakan obeng.
Hal tersebut dikuatkan dengan hasil penyelidikan petugas pada hari Kamis 24 Juni 2021 pukul 20.00 Wita yang terlihat di rekaman CCTV, saat tersangka mengangkut hasil curiannya.
Selain mengamankan tersangka FI petugas juga turut mengamankan tersangka lainnya yakni MU (29) warga Sungai Malang Amuntai Kabupaten HSU yang berperan membantu menerima titipan barang hasil pencurian yang dilakukan FI.
Turut diamankan juga ER (21) warga Sungai Malang Amuntai yang berperan membantu menjual hasil kejahatan.
Kasat Reskrim Polres HSU mengatakan untuk FI dipersangkakan telah melakukan tindak pindana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dalam Pasal 363 KUHP sedangkan untuk tersangka MU dan ER diduga telah melakukan pertolongan jahat / penadah sebagaimana dalam Pasal 480 KUHP.
Selain mengamankan ketiga tersangka, turut diamankan juga barang bukti berupa 2 buah Lemari es merk Sharp, 1 buah Panci merk Maxim berwarna silver, 1 buah Kipas angin, 1 buah Termos nasi merk Maspion warna hijau, 1 buah Termos nasi merk Kiramas warna biru, 1 buah Sepeda merk Family warna silver, 1 buah HP merk Vivo warna hitam, 1 buah Obeng belah, 1 lembar Jaket berwarna hitam bertulisan Large, 1 lembar Jaker berwarna biru bertulisan Cardinals, 1 buah sepeda motor merk Honda Beat warna orange dengan Nopol KT 6609 EQ, 1 buah Senter kepala warna orange, dan File rekaman Cctv.
“Saat ini Penyelidikan masih berlanjut sebab diduga tersangka FI juga melakukan aksi yang sama ditempat lain,” pungkas Kasat Reskrim Polres HSU Iptu M. Andi Patinasarani, S.H.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto