Bertempat di Jalan Pasar III Kelurahan Barabai Selatan Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) tepatnya di Toko Mainan, dilakukan penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana Narkotika atau Psikotropika oleh Tim Gabungan dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) dan Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres HST.
Pengungkap kasus sebagaimana dimaksud Pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) UU No. 35 Thn 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 60 ayat (2) Sub Pasal 62 UU RI No.05 Tahun 1997 tentang Psikotropika ini berhasil mengamankan pelaku MY (41) warga Jalan Dharma Padawangan Rt.02 Rw.01 Kelurahan Barabai Timur Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).
Bersamaan dengan diamankannya pelaku, petugas juga turut mengamankan barang bukti (BARBUK) berupa 52 butir tablet warna putih yang di bungkus dengan timah strip warna silver, 909 butir Obat Aprazolam, 259 butir Obat Valdimex Diazepam, 289 butir Obat Riklona Clonazepam, 95 butir Obat Merlopam Lorazepam, 47 butir Obat Atarax Aprazolam, 1 buah HP Samsung warna Silver Putih, 1 buah tas punggung warna Coklat Merk Poloalto, dan Uang Tunai Rp. 692.000 (Enam ratus sembilan puluh dua ribu rupiah).
Penangkapan pelaku MY terjadi Minggu (19/1/2020) pukul 22.30 Wita di Jalan Pasar III Kelurahan Barabai Selatan Kecamatan Barabai tepatnya di Toko Mainan milik pelaku, yang bermula saat Anggota Satresnarkoba dan Resmob Satreskrim Polres HST mendapatkan informasi dari masyarakat yang kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka MY.
Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto, S.I.K. melalui Ps. Paur Subag Humas Aipda M. Husaini, S.E., M.M. membenarkan atas penangkapan terhadap MY dan akan memproses sesuai hukum yang berlaku serta mengucapkan terimakasih atas peran serta masyarakat sehingga peredaran Narkoba di Kabupaten HST dapat di ungkap.
Ia juga menghimbau kepada masyarakat, khususnya para remaja agar tidak mencoba-coba dan mengkonsumsi barang haram tersebut. Karena akan berdampak buruk terhadap kesehatan.
“Kami jajaran Polres HST tidak akan pernah memberikan ruang dan gerak bagi bandar dan pengedar obat obatan terlarang. Maka dari itu semua ini harus mendapatkan dukungan dari semua pihak sehingga tidak ada lagi peredaran Narkotika dan Psikotropika di Kabupaten HST,” terang Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto, S.I.K. melalui Ps. Paur Subag Humas Aipda M. Husaini, S.E., M.M. (Polres HST)
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto