Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin berhasil mengungkap kasus penculikan dan penyekapan terhadap seorang pria berinisial RS (35) warga Jalan Alalak Selatan Kecamatan Banjarmasin Utara.
Hal tersebut disampaikan Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol. Rachmat Hendrawan, S.I.K., M.M. melalui Wakapolresta Banjarmasin AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H. saat menggelar Konferensi Pers di Ruang Utama Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin, Senin (22/6/2020).
Kejadian tersebut bermula saat pelaku R (30) warga Jalan Flamboyan III Kelurahan Basirih, Kecamatan Banjarmasin Selatan merasa cemburu karena menduga istrinya “Main serong” dengan seorang pria idaman lain (PIL).
Kemudian ia mengajak pelaku lain yang masih saudaranya F (31) dan seorang temannya A untuk menjemput korban ditempat kerjanya di kawasan HKSN, Sabtu (20/6/2020) sekitar pukul 15.00 Wita.
Korban kemudian diajak ke kawasan Jalan Gubernur Soebarjo Kelurahan Basirih Kecamatan Banjarmasin Barat untuk berdamai dan membicarakan permasalahan tersebut.
Ternyata sesampainya dilokasi tersebut, korban malah dianiaya dan disekap oleh ketiga pelaku. Bukan hanya itu, ketiganya juga menghubungi adik korban untuk meminta sejumlah uang menggunakan HP pinjaman milik warga yang melintas dilokasi kejadian.
“Kepada keluarga korban, pelaku memberikan tiga opsi. Pertama korban akan dibunuh, kedua, korban akan dilaporkan ke polisi atas tuduhan perselingkuhan dengan istri pelaku, dan opsi ketiga yakni keluarga korban menyerahkan uang sebanyak Rp. 30 juta sebagai uang tebusan,” ucap Wakapolresta Banjarmasin.
Adik korban pun akhirnya memilih untuk menyerahkan uang kepada pelaku, namun ia meminta waktu untuk mengambil uangnya terlebih dahulu.
Alih-alih mengambil uang, adik korban malah menghubungi polisi untuk meminta bantuan menyelamatkan korban dari dekapan ketiganya.
“Berbekal beberapa petunjuk, kami akhirnya dapat menemukan keberadaan para pelaku. Saat kita gerebek, pelaku ternyata menyekap korban disalah satu kamar di rumah tersebut,” tutur Wakapolresta Banjarmasin.
Wakapolresta Banjarmasin AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H. didampingi Kasat Reskrim AKP Alfian Tri Permadi, S.I.K. dalam Konferensi Pers tersebut menunjukan sejumlah barang bukti yang digunakan oleh para pelaku dalam melakukan aksinya.
Pelaku beserta barang bukti yang telah diamankan di Mapolresta Banjarmasin dijerat dengan Pasal 333 KUHP tentang Penyekapan dan Pasal 328 tentang Penculikan. (Polresta Banjarmasin)
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto