Ungkap Peredaran Besar Narkoba, Polda Kalsel Diganjar Penghargaan Oleh DPRD Kalsel

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) DR(HC). H.Supian HK, S.H., M.H. ikut ambil bagian dalam pemusnahan barang bukti 34 kilogram narkoba terdiri dari Sabu dan XTC di Mapolda Kalsel, Jumat (14/2/2020). Di tengah pemusnahan barang bukti ini, Ketua DPRD Kalsel menyerahkan piagam penghargaan kepada Polda Kalsel yang diterima langsung oleh Kapolda Kalsel Irjen Pol Drs. Yazid Fanani, M.Si.

Menurut H.Supian HK, seluruh elemen masyarakat di Bumi Lambung Mangkurat sudah sepatutnya mengapresiasi kinerja Polda Kalsel dalam memberantas peredaran narkoba. Lanjut kata, Ketua DPRD Kalsel, terlebih 34 kilogram narkoba yang dimusnahkan kali ini merupakan jaringan Internasional yang beroperasi di ‘Banua’, selama 2 tahun terakhir.

“Terima kasih kepada jajaran Polda Kalimantan Selatan yang telah mengungkap narkotika seberat 34 Kg,” tuturnya usai pemusnahan barang bukti dengan cara dilarutkan di air dan diblender.

H.Supian HK, menambahkan, mewakili masyarakat Kalsel patut bersyukur barang tersebut telah dimusnahkan. Ia juga berharap seluruh elemen masyarakat turut serta mendukung aparat penegak hukum memberantas peredaran narkoba.

“Narkotika seberat 34 Kg, Ini jika beredar maka sekitar 270 ribu masyarakat kita yang menjadi korban. Kami harapkan ini tidak berhenti disini saja, kepada masyarakat pula khususnya agar dapat membantu dalam hal pemberantasan narkoba ini,” pungkasnya.

Diberitakannya sebelumnya, jajaran Polda Kalsel berhasil mengungkap peredaran narkoba jaringan Internasional yang beroperasi di Banjarmasin. Hasil pengungkapan kasus, polisi membekuk penjaga gudang inisial ‘SAZ’, dengan barang bukti 34 kilogram narkoba jenis Sabu dan XTC.

Kasus ini terungkap berawal dari informasi adanya transaksi narkoba di tepi jalan Pembangunan 1, Kelurahan Belitung Selatan, Banjarmasin Barat, pada Sabtu (18/1/2020) siang. Kemudian, Penggeledahan dilakukan di rumah kontrakan SAZ, di Jalan Rawa Sari VII Kelurahan Teluk Dalam yang dijadikan gudang narkoba.

Hasilnya, polisi menemukan paket besar narkoba yang disimpan tersangka, sebanyak 26,3 kilogram Sabu, 19.900 butir Pil Sabu jenis “YABA” , 600 kapsul XTC, 9.143 butir pil XTC berbagai jenis, dan 505 gram serbuk XTC, serta alat press plastik, 3 handphone, 7 buah koper dan satu rak baju.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

Berita Terkait

Tuliskan Komentar