Ungkap Shabu 2 Kg, Polda Kalsel Klaim Selamatkan 48.040 Jiwa

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

Jajaran Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) kembali berhasil mengungkap jaringan narkoba internasional dari Malaysia yang melibatkan warga negara Indonesia di Banjarmasin.

Melalui pengungkapan tersebut, Subdit Resnarkoba Polda Kalsel berhasil menangkap 2 tersangka kembar bersaudara saat mengendarai sepeda motor di Jalan Komplek Bumi Graha Lestari Jalur 2 Kelurahan Sungai Miai Kecamatan Banjarmasin Utara dengan membawa narkotika jenis Shabu sebanyak 20 paket seberat 2.054,92 gram. Kemudian petugas melakukan penggeledahan di Komplek Kelapa III Kelurahan Sungai Miai Kecamatan Banjarmasin Utara dan menemukan 1 paket Shabu seberat 1,37 gram.

Selain itu, dalam kasus ini petugas juga melakukan penggeledahan di Jalan Purnasakti Komplek Hasan Yamani I Kelurahan Basirih Kecamatan Banjarmasin Barat dan menemukan sebuah berangkas berisikan buku tabungan yang selanjutnya tersangka beserta sejumlah barang bukti diamankan di Mako Dit Resnarkoba Polda Kalsel guna pengembangan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Diketahui kasus ini merupakan rangkaian dari kasus 12 Kg Shabu sebelumnya yang berhasil diungkap Polresta Banjarmasin dan Dit Resnarkoba Polda Kalsel,” tutur Kapolda Kalsel Irjen Pol Drs. Yazid Fanani, M.Si melalui Direktur Resnarkoba Kombes Pol Wisnu Widarto, SIK., didampingi Kabid Humas AKBP Mochamad Rifa’I, SIK saat Konferensi Pers di Aula Mathilda Batlayeri Mapolda Kalsel, Senin (31/12/2018).

Pada kesempatan ini Dit Resnarkoba Polda Kalsel juga berhasil mengungkap kasus narkoba jaringan Lapas Karang Intan dengan dengan mengamankan 3 orang tersangka diantaranya MH alias HBB (28) dan MRS alias KK (31) dengan barag bukti 2 paket Shabu seberat 204,92 gram, dan tersangka KAS alias YD (43) dengan barang bukti 9 paket Shabu seberat 141,26 gram dan XTC 86 butir.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 144 ayat (2) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No.53 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman paling berat yaitu hukuman seumur hidup atau pidana mati.

“Dari hasil pengungkapan narkotika jenis Shabu 2.401,97 gram, Polda Kalsel telah menyelamatkan sebanyak 48.040 orang terhindar dari narkoba,” pungkas Direktur Resnarkoba Kombes Pol Wisnu Widarto, SIK.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

Berita Terkait

Tuliskan Komentar