Unit Resmob Polres Hulu Sungai Utara (HSU) melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.
Dalam kasus ini Unit Resmob Polres HSU menangkap seorang laki laki berinisial MI (21 Tahun) di Desa Jarang Kuantan Rt.04 Kecamatan Amuntai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Utara, berdasarkan hasil penyelidikan setelah Unit Resmob Polres HSU mendapati laporan dari korban MW (49 tahun) warga Jalan Pancar Tujuh No.15 Rt.04 Kelurahan Sungai Tabukan Kabupaten HSU.
Ditangkapnya MI berawal Rabu (11/7/2018) pukul 09.00 Wita, saat korban beserta saksi selesai melaksanakan Apel, korban beserta saksi masuk ke dalam ruangan dan duduk di bangku masing – masing, namun seketika keduanya pun baru sadar bahwa barang yang berada di meja sudah tidak ada lagi.
Kemudian keduanya pun menuju ruangan CCTV untuk melihat rekaman di bagian CCTV, dalam tayangan itu terlihat ada 2 (dua) orang sedang melakukan tindakan pencurian Selasa (10/7/2018) pukul 18.20 Wita.
Kedua pelaku terlihat sedang mengambil barang barang di dalam ruangan tersebut, diantaranya 3 (tiga) Buah Komputer PC Merk Lenovo warna putih tahun 2016-2017, 1 (satu) Buah Leptop Merk Compac warna hitam dengan total kerugian sekitar kurang lebih Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).
Atas kejadian tersebut Bidang Hukum Kabupaten HSU melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres HSU dan kini kasusnya telah diproses lebih lanjut. (Polres HSU)
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Brigadir Yudha Krisyanto