Unit Resmob Polres Tanah laut telah mengamankan pelaku tindak pidana perjudian jenis kupon putih (Togel) sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 KUHP, Senin (8/1/2018) sekitar pukul 18.00 wita depan Penggilingan Padi di Jalan Atilam Sesa Kunyit Rt.05 Kecamatan Bajuin Kabupaten Tanah Laut.
Berdasarkan Informasi dari masyarakat bahwa saudara JUM (31 tahun) warga Sesa Kunyit Rt.05 sedang melakukan tindak pidana perjudian kupon putih (Togel), menindaklanjuti informasi tersebut petugas Unit Resmob Polres Tanah Laut langsung melakukan pengintaian yang dilanjutkan dengan pengeledahan rumah dan berhasil mengamankan seorang yang di duga sebagai bandar kupu saudara JUM beserta barang bukti berupa kertas rekapan angka-angka, 1 buah Handphon Nokia, 1 buah buku tabungan BRI dan uang tunai yang diduga hasil judi sebesar Rp 1.000.000,- .
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah di amankan di Polres Tanah Laut guna dilakukan proses penyidikan oleh Sat Reskrim Polres Tanah Laut. (Polres Tanah Laut)
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Brigadir Yudha Krisyanto