Unit Tipikor Polresta Banjarmasin OTT Lurah Nakal

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

Unit Tipikor Polresta Banjarmasin melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Kelurahan Pelambuan Banjar Barat telah dilakukan tangkap tangan terhadap Lurah Pelambuan Banjar Barat, Selasa (8/8/2017) pukul 15.30 wita.

Polresta Banjarmasin khususnya Unit Tipikor, berhasil menangkap tangan seorang aparat pemerintahan di tingkat kelurahan berinisial RS, beliau menjabat sebagai Lurah di Kelurahan Pelambuan Banjar Barat.

Operasi tangkap tangan oleh Unit Tipikor Polresta Banjarmasin itu setelah sang Lurah saat itu memintai uang pembuatan sopradik (surat pernyataan pengadaan bidang tanah) kepada 7 (tujuh) warga melalui Rt.

Diketahui Lurah RS meminta uang kepada warga dengan kisaran uang sebanyak Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) perorang. Dan saat dilakukan OTT kepada Lurah RS, ditemukan uang dalam amplop sebanyak Rp. 4.400.000,- (empat juta empat ratus ribu rupiah).

Dari keterangan tersangka, setiap orang yang mengurus pembuatan sopradik dipungut uang senilai Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah).

Selanjutnya yang bersangkutan beserta barang bukti dibawa ke Mapolresta Banjarmasin untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

Berita Terkait

Tuliskan Komentar