Polri makin menjadi perhatian bagi masyarakat, khususnya bidang Reserse Kriminal. Dimana saat ini penyidik Reskrim banyak mendapatkan komplain dari masyarakat.
Menanggapi hal tersebut Waka Polda Kalimantan Selatan Kombes Pol Nasri, SIK. M.H. memberikan arahan sekaligus motivasi berupa pembekalan mengenai Etos Kerja dan tanggung jawab anggota Reserse Kriminal di dalam maupun di lapangan agar lebih profesinal dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan, kepada para Direktur, Wakil Direktur, Kasubdit, serta seluruh anggota Reserse Kriminal Polda Kalimantan Selatan dan Jajaran, saat Pelaksanaan Apel Pagi di Mapolda Kalimantan Selatan, Kamis (14/9/2017).
Waka Polda Kalimantan Selatan kembali mengingatkan kepada seluruh penyidik anggota Reserse Kriminal agar kurangi konflik peraturan perundang-undangan dan Standar Operasional Prosesur (SOP) yang mengatur tentang pelaksanaan tugas di bidang Reserse Kriminal. Hal ini juga sejalan Program Prioritas Kapolri, yakni penegakan hukum yang profesionalisme dan berkeadilan.
Selain itu Waka Polda Kalimantan Selatan juga mengingatkan agar seluruh anggota memahami pola pendidikan, pengetahuan, serta harus melatih dan mengasah still, sikap, loyalitas bekerja, maupun mengurangi pulang cepat.
“Kita (Polri) dituntut untuk mengikuti perkembangan jaman serta kemajuan tekhnologi. Terlebih melalui Commander Wish, Kapolri mempunyai 11 Program Prioritas salah satu diantaranya; Peningkatan pelayanan public yang lebih mudah bagi masyarakat dan berbasis TI,” Waka Polda Kalimantan Selatan.
Pada kesempatan tersebut, Waka Polda Kalimantan Selatan juga menyinggung Hubungan Tata Cara Kerja (HTCK) Reserse Kriminal. Pada pelaksanaan tugas memiliki kesamaan fungsi yang efektif, baik dalam melakukan proses penyelidikan maupun penyidikan secara signifikan dan pengungkapan kasus kriminalitas di wilayah hukum Polda Kalimantan Selatan.
Waka Polda Kalimantan Selatan mengatakan “Reserse Kriminal merupakan fungsi yang memiliki hubungan kerja yang fleksibel dan berkesinambungan pada pelaksanaan tugas fungsi masing-masing, menggunakan unsur organisasi, manusia, sarana, Kasatker, Kompetensi Sumber Daya, Pedoman Kerja dibuat untuk sistem Gelar Perkara dengan 2 alat bukti, serta Konsep BAP tersangka, saksi agar mempermudah kinerja, cepat dalam proses pemeriksaan. Serta Tim Buser/resmi harus punya buku tersangka.
“Lakukan koordinasi kerja yang efektif dalam pengungkapan kasus kriminalitas, lakukan tugas dengan komitmen untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Polda Kalimantan Selatan yang aman, nyaman dan kondusif.” pungkas Waka Polda Kalimantan Selatan Kombes Pol Nasri, SIK. M.H.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Brigadir Yudha Krisyanto