Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) melibatkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Barito Kuala (Batola) untuk mengambil sampel tanah yang terbakar di PT TAL dan PT ABS yang berlokasi di Kabupaten Batola.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Kalsel Kombes Pol Masrur, S.H., S.I.K. diwakili Kasubdit IV/Tipiter AKBP Endang Agustina, S.Sos., M.H. didampingi Prof. DR. Ir. Bambang Hero Saharjo (Ahli kebakaran hutan dan lahan dari IPB Bogor), DR. Basuki Wasis (Ahli kerusakan lingkungan dari IPB Bogor), Petugas Dinas Lingkungan Hidup Batola, Ahli Kartografi dari Kanwil BPN Kalsel, dan Petugas dari Disbunak Kalsel disaksikan karyawan dan manager PT. TAL dan PT. ABS, Aparat Desa dan Kecamatan, Anggota Polres dan Polsek Jajaran Polres Batola turun langsung untuk mengambil sampel tanah, baik bekas lahan terbakar maupun lahan yang tidak terbakar.
“Saat ini lahan yang telah terbakar ini sudah kita lakukan penyegelan, yang mana kejadian bermula beberapa waktu lalu terjadi kebakaran di lahan perkebunan PT. TAL dan PT. ABS,” jelas AKBP Endang Agustina, S.Sos., M.H.
Setelah dilakukan penyelidikan dan pengecekan terkait kebakaran ditemukan PT. TAL dan PT. ABS tidak memiliki standar, minimal system sarana dan prasarana pencegahan dan penanggulangan Karhutla.
“Tertuang dalam Permentan 05 tahun 2018 tentang Pembukaan atau pengelohan lahan perkebunan tanpa membakar,” ungkapnya.
Dikatakan lagi, tujuan dari pengambilan sampel ini untuk diuji parameter tingkat kerusakan tanah yang terjadi di area lahan yang terbakar sembari menunggu hasil laboratorium.
Sementara itu, petugas dari Dinas Lingkungan Hidup Batola mengatakan, kita bersama Ditreskrimsus Polda Kalsel mengambil sampel di lahan yang terbakar dengan kedalaman 0-20 cm dari permukaan tanah dan 20-40 cm.
“Ada dua tempat yang kita ambil sampelnya, yang pertama lahan terbakar dan lahan yang belum terbakar untuk di tes di laboratorium,” jelas petugas dari Dinas Lingkungan Hidup Batola.
Sedangkan untuk proses hasil dari laboratorium nantinya akan keluar setelah 30 hari, menunggu tanag tersebut kering yang memakan waktu cukup lama untuk proses pemeriksaan.
“Sebenarnya pemeriksaan 14 hari kerja, karena ini merupakan tanah gambut dan terbakar, maka kita akan menuggu hasil selama 30 hari,” ujarnya.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto