Wakapolda Kalsel Pimpin Sidang DPK dan UKP Personil Polda Kalsel

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

Wakapolda Kalsel Brigjen Pol. Mohamad Agung Budijono, S.I.K., M.Si. memimpin Rapat Sidang Dewan Pertimbangan Karier (DPK) dan Usulan Kenaikan Pangkat (UKP) bertempat di Ruang kerjanya, Minggu (20/10/2020) pukul 10.00 Wita.

Sidang tersebut turut dihadiri Irwasda Polda Kalsel Kombes Pol. Dr. Heri Armanto Sutikno, S.H., M.Si., Karo SDM Polda Kalsel Kombes Pol. Ari Wahyu Widodo, S.I.K., Kabag Binkar Ro SDM Polda Kalsel dan Kasubag Pangkat Ro SDM Polda Kalsel.

Ditegaskan Wakapolda Kalsel, tidak semua usulan kenaikan pangkat anggota Polri selalu diproses karena ada berbagai pertimbangan yang mendasarinya.

“Tidak semua usulan kenaikan pangkat personil dapat diproses dan disetujui baik di tingkat Polda maupun Mabes Polri, karena berbagai pertimbangan,” kata Wakapolda Kalsel saat memimpin Sidang.

Menurutnya, kenaikan pangkat dan kedudukan dalam strata dan susunan anggota Polri yang dibutuhkan sebagai dasar penggajian dan kehormatan serta keabsahan wewenang maupun tanggungjawab dalam organisasi Polri sekaligus merupakan hirarki yang diberikan negara kepada anggota Polri sesuai kemampuan dan kualifikasi yang dimiliki.

“Kenaikan pangkat bukanlah dari pimpinan Polri, namun sebagai buah hasil dari prestasi kerja dan pengabdian yang diperoleh melalui penilaian sistem manajemen kinerja secara berjenjang sampai di Mabes Polri yang direkomendasikan oleh dewan pertimbangan karier dengan memperhatikan persyaratan matriil maupun formil dari masing-masing personil Polri,” ujar Wakapolda Kalsel.

Lewat momentum seperti ini, Wakapolda mengharapkan adanya peningkatan kinerja dalam melaksanakan tugas yang dibebankan agar lebih baik dari sebelumnya, karena ini merupakan konsekwensi logis sekaligus sebagai perubahan status yang menurut saudara dapat menunjukkan bahwa anda layak untuk dinaikkan pangkatnya.

Tantangan tugas kedepan yang semakin kompleks senantiasa diwarnai operasional Polda Kalsel yang dinamis dalam melaksanakan tugas pokok memelihara kamtibmas, melindungi, mengayomi, serta melayani masyarakat dan menegakkan hukum Hal itu semata-mata dilakukan untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban bagi masyarakat.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

Berita Terkait

Tuliskan Komentar