Wakil Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Wakapolda Kalsel) Brigjen Pol Drs. H. Aneka Pristafuddin M.H. memimpin Sidang Dewan Pertimbangan Karier (DPK) Usulan Kenaikan Pangkat (UKP) Anggota Polri Periode 1-7-2020 dan PNS Polri Periode 1-10-2020 tingkat Polda Kalsel.
Sidang DPK UKP tersebut berlangsung di Ruang Kerja Wakapolda Kalsel dengan dihadiri Irwasda Polda Kalsel, Karo SDM Polda Kalsel, Kabid Propam Polda Kalsel, Kabag Binkar Biro SDM Polda Kalsel, dan Kasubbid Paminal Bid Propam Polda Kalsel, Kamis (2/4/2020) pukul 10.00 Wita.
Wakapolda mengatakan bahwa kenaikkan pangkat bukanlah hak yang secara otomatis diterima oleh setiap personel Polri.
“Kenaikkan pangkat bagi personel Polri dan PNS Polri ditentukan melalui proses Sidang DPK atas kewajiban yang harus dilaksanakan dengan penilaian pimpinan sebagai persyaratan yang harus dipenuhi,” terang Wakapolda.
“Persyaratan tersebut antara lain yakni prakarsa, kemauan atau etos kerja, kerja sama, tingkah laku, ketabahan, prestasi kerja, pengembangan kewiraan, penyesuaian diri dan tanggung jawab, serta loyalitas dan tidak tercela,” jelas Wakapolda.
Dikatakan, tanda pangkat baru yang akan dikenakan merupakan simbol kemampuan dan tanggung jawab. Sehingga personel Polri yang menyandang pangkat tertentu dituntut adanya kualitas moral, intelektual, dan jasmani yang sesuai dengan pangkat yang disandang.
“Untuk itu, bagi personel Polri yang nantinya memperoleh kenaikkan pangkat agar segera menyesuaikan diri dengan tingkatan pangkat yang disandang melalui upaya peningkatan wawasan terhadap kewajiban dan tanggung jawab dalam setiap pelaksanaan tugas,” tegas Wakapolda Kalsel Brigjen Pol Drs. H. Aneka Pristafuddin M.H.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto