Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) mengambil langkah cepat guna mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel). Kali ini melalui Maklumat yang diterbitkan 29 Juli 2019 tentang Larangan Membakar Hutan dan Lahan di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Di mana, pada poin pertama disampaikan setiap warga dan para pelaku usaha di bidang kehutanan, perkebunan dan pertanian dilarang melakukan pembukaan lahan atau land clearing dengan cara melakukan pembakaran.
Kemudian, poin kedua apabila masyarakat mengetahui, melihat dan menemukan titik api di lokasi lahan milik pribadi atau orang lain maupun milik pelaku usaha agar segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian, TNI, Pemerintah setempat serta instansi terkait. Agar segera dilakukan penanganan atau pemadaman.
Pada poin ketiga ditegaskan, jika ditemukan pelaku pembakaran hutan atau lahan akan dikenakan Pasal berlapis. Sesuai dengan pasal 187 KUHP yang berbunyi apabila dengan sengaja menimbulkan kebakaran maka akan diancam pidana penjara selama 12 tahun.
Selanjutnya, Pasal 78 ayat 3 Undang–Undang RI Nomor 19 tahun 2004 tentang Kehutanan, barang siapa dengan sengaja membakar hutan akan diancam pidana penjara 15 tahun dan denda 5 miliar rupiah.
Serta Pasal 78 ayat 4 Undang–Undang RI Nomor 19 tahun 2004 tentang Kehutanan, barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan terjadinya kebakaran hutan maka akan di ancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 1,5 miliar rupiah.
Kemudian, Pasal 108 Undang–Undang RI Nomor 32 tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang berbunyi “Melakukan pembakaran lahan dengan cara membakar dapat dipidana dengan kurungan penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit 3 miliar rupiah dan paling banyak 10 miliar rupiah.
Terakhir Pasal 56 ayat 1 Undang–Undang RI Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan yang berbunyi setiap pelaku usaha perkebunan yang membuka dan atau mengelola lahan dengan cara membakar akan dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 10 miliar rupiah.
“Siapapun akan saya tindak tegas, tidak pandang bulu baik itu personal maupun perusahaan akan saya tindak sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Kapolda Kalsel Irjen Pol Drs. Yazid Fanani, M.Si.
Menurutnya, selain mengeluarkan Maklumat sebagai langkah pencegahan. Pihaknya juga mengerahkan tim melalui Bhabinkamtimas untuk bersosialisasi dan memberi imbauan kepada masyarakat.
“Upaya – upaya preventif terus kita lakukan, selain tim dari Polri, kita juga melibatkan rekan–rekan dari TNI dan instansi Pemerintah untuk terus memberikan imbauan kepada masyarakat maupun perusahaan agar pada saat membuka lahan tidak dengan melakukan pembakaran,” tegas Jenderal bintang dua tersebut.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto