Wujudkan Pelayanan Publik Bhabinkamtibmas Desa Pulau Sugara Sambangi Warga

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

Bhabinkamtibmas Brigadir A D Malur melaksakan sambang dan sosialisasi tentang larangan pungutan liar kepada warga Desa Pulau Sugara Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala, Jum’at (2/3/2018)

Kegiatan tersebut sebagai  bentuk pencegahan, pemberantasan pungutan liar (pungli) yang di atur  dalam peraturan presiden No.87 tahun 2016. Memberikan Himbauan tentang pelayanan publik dalam UU No.25 tahun 2009.

Kegiatan tersebut agar terwujudnya pelayanan publik pada kementrian/lembaga dan pemerintah daerah yang terbebas dari pungutan liar, meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui transparansi serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan terbebas dari pungli.

Masyarakat merasa nyaman dengan tidak adanya pungutan liar serta agar masyarakat awam lebih mengerti apa itu pungli sehingga tercapai tujuan yang diharapkan pimpinan.

Masyarakat sangat mengapresiasi kegiatan Polri ini karena bertujuan mempermudah masyarat dalam pengurusan segala macam pengurusan surat menyurat disamping sekarang ini hampir semuanya sudah diberlakukan  pengurusan surat menyurat  maupun dokumen penting lainya bisa dipermudah dengan sistem online serta dalam pengurusan tidak harus mengeluarkan biaya, kecuali yang memang sudah di wajibkan ketentuan membayar sesuai peraturan yang ada.

Kapolsek Berangas IPDA ABDULLAH AKHSANUN NI’AM, S.H. ingatkan semua personil Bhabinkamtibmas agar  tugas tugas yang memang jadi atensi pimpinan yang kesemuanya itu bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat kita. (Polres Batola)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

Berita Terkait

Tuliskan Komentar