Unit Tipikor Polresta Banjarmasin dipimpin Kasat Reskim Polresta Banjarmasin yang diwakili Wakasat Reskrim Polresta Banjarmasin bersama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin melaksanakan Sosialisasi kepada Pengelola Parkir Kota Banjarmasin tentang “Pungli dan Premanisme” di perparkiran Kota Banjarmasin, Sabtu (22/7/2017) pukul 10.00 wita bertempat di Aula BKD Pemko Banjarmasin.
Kegiatan yang dihadiri 150 orang pengelola parkir Kota Banjarmasin tersebut mencapai beberapa kesepakatan, diantaranya : Dalam melakukan pungutan parkir harus sesuai Perda, para pengelola parkir bersedia menertibkan juru parkir yang nakal memungut parkir diluar ketentuan, baju rompi juru parkir yang semula warna hijau akan diganti rompi warna orange, tiap-tiap lokasi parkir yang ada ijin resmi dari Dishub akan dipasang plang bertuliskan ijin parkir serta tarifnya.
Dengan adanya beberapa kesepatan yang disepakati tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada publik baik dalam bentuk jasa ataupun perizinan melalui transparansi dan standarisasi pelayanan, target waktu penyelesaian dan tarif biaya yang harus dibayar sesuai peraturan perundang-undangan dan menghapuskan serta meniadakan Pungutan Liar dalam Pelayanan Publik.
Perlu diketahui istilah lain yang dipergunakan oleh masyarakat mengenai pungutan liar atau pungli adalah uang sogokan, uang pelicin, salam tempel dan lain lain.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Brigadir Yudha Krisyanto