2,05 Gram Sabu Giring Pria Kampung Baru ke Jeruji Besi Polres Tanbu

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

Polres Tanah Bumbu, Polda Kalsel – Satuan Resnarkoba Polres Tanah Bumbu (Tanbu) berhasil mengamankan MI, yang diduga keras menjual atau mengedarkan, memiliki atau menguasai narkotika.

Pria berdomisili di Jalan Insgub, Gang Pelita II, RT 010, RW 004, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah bumbu itu diringkus di Jalan Raya Batulicin, Kelurahan Batulicin, Kecamatan Batulicin, Selasa (23/05/2023) pukul 18.00 WITA.

Dari pria berusia 33 tahun itu, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa, empat paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 2,05 gram, satu unit handphone merk Vivo warna gold, satu buah timbangan digital, satu buah kotak cotton bud warna pink, satu buah kotak rokok merk Sampoerna warna hijau, satu buah kantong keresek warna merah, dua buah sendok plastik sabu, serta satu lembar tisu.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo, S.I.K.  mengatakan, penangkapan budak narkotika ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tanah Bumbu.

“Tersangka tertangkap tangan yang padanya ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu serta barang bukti lainnya. Selanjutnya tersangka dan seluruh barang bukti yang disita dibawa ke Polres Tanah Bumbu, guna proses lebih lanjut,” pungkasnya.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

Berita Terkait

Tuliskan Komentar