Polres Tabalong, Polda Kalsel – Petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tabalong menggelar rekonstruksi perkara menghilangkan nyawa orang lain (Pembunuhan) bertempat di Jalan Jend. Basuki Rahmat Rt. 03 Kelurahan Hikun Kecamatan Tanjung Kabupaten Tabalong, Rabu (15/12/2021) siang.
Perkara Pembunuhan dengan korban NR alias Unai warga Desa Wirang Kecamatan Haruai, Tabalong dan pelakunya DY alias Dedy (32), warga Kelurahan Hikun Rt. 03, Kecamatan Tanjung, Tabalong yang dilakukannya sebanyak 26 adegan dalam rekonstruksi peristiwa pembunuhan.
Selama proses rekonstruksi di TKP dilakukan secara tertutup dan diamankan petugas Satreskrim Polres Tabalong dan Polsek Tanjung.
Nampak hadir dalam rekonstruksi tersebut Kasat Reskrim Polres Tabalong AKP Dr. Trisna Agus Brata, S.H., M.M. selaku pimpinan dalam pelaksanaan rekonstruksi, Kapolsek Tanjung, Kanit 1 Satreskrim, JPU Kejari Tabalong, Penasehat Hukum tersangka dan para saksi dalam peristiwa pembunuhan.
Pembunuhan itu terjadi pada Kamis malam pukul 23.00 Wita 18 November 2021 lalu, lantaran pelaku sakit hati atas pesan singkat online yang dikirimkan korban kepadanya. Kemudian menusukkan badik ke tubuh korban yang mengakibatkan korban meninggal dunia dilokasi kejadian.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H., S.I.K., M.Med.Kom. melalui Kasi Humas Iptu Mujiono, membenarkan giat rekonstruksi perkara pembunuhan dengan TKP Kelurahan Hikun, Tanjung, Tabalong.
“Sebanyak 26 adegan dan diperagakan tersangka dalam rekonstruksi selama proses pelaksanaan kegiatan berlangsung tertib dan lancar,” terang Iptu Mujiono.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto