Residivis Kambuhan, Kembali Diringkus Satresnarkoba Polres Tabalong

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar

Polres Tabalong, Polda Kalsel – Pria asal Simpung Layung ditangkap Petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tabalong, Rabu (15/12/2021) siang.

Identitas pria tersebut berinisial TR alias Upik (36), warga Desa Simpung Layung Kecamatan Muara Uya, Tabalong yang ditangkap petugas di Jalan Pandan Arum Rt. 04 Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong. Dari giat penangkapan petugas menyita barang bukti 1 bungkus plastik klip serbuk kristal warna bening diduga Narkotika jenis Sabu seberat 0,19 Gram, 1 bungkus plastik bekas makanan, 1 buah Handphone android dan 1 unit sepeda motor Mio warna hijau dan biru beserta kuncinya.

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H., S.I.K., M.Med.Kom. melalui Kasi Humas Iptu Mujiono saat dikonfirmasi Kamis (16/12/2021), membenarkan penangkapan yang dilakukan personil Satresnarkoba Polres Tabalong dengan dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Iptu Sutargo, S.H. tersebut.

Diketahui, tersangka Upik adalah seorang residivis dengan perkara yang sama yaitu pelaku penyalahgunaan Narkoba di wilayah Tabalong.

Kronologinya, berawal dari petugas mendapat informasi adanya sesorang yang melakukan transaksi Narkoba menggunakan sepeda motor Mio warna hijau dan biru. Ketika dilakukan penyelidikan dilapangan, petugas melihat orang melintas dengan ciri – ciri yang sudah diketahui sebelumnya.

Orang tersebut pun berhasil diberhentikan petugas dipinggir Jalan tepatnya di Pandan Arum dan juga diketahuilah identitasnya TR alias Upik seorang residivis penyalahgunaan narkoba.

Saat itu tersangka tertangkap tangan petugas membuang sesuatu berupa bungkusan plastik makanan ringan dan posisi diinjaknya. Dimana perbuatannya ini diperkirakan ingin mengelabui petugas, namun upayanya tidak berhasil, akhirnya tersangka mengambil sendiri bungkusan yang ia injak dan menyerahkan kepada petugas dan ketika diperiksa didalamnya terdapat 1 plastik klip bening berisikan serbuk kristal diduga Narkoba jenis Sabu.

“Tersangka Upik mengakui barang ini adalah miliknya, sehingga ia beserta barang bukti dibawa ke Polres Tabalong guna pemeriksaan lebih lanjut. Dan kini yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana Narkotika Golongan I jenis Sabu dan ditahan di Polres Tabalong,” terang Iptu Mujiono.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

Berita Terkait

Tuliskan Komentar