Polresta Banjarmasin, Polda Kalsel – Sindikat pencurian baterai Base Transceiver Station (BTS) berhasil diungkap Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin. Sebanyak 8 pelaku saat ini sudah meringkuk di balik jeruji besi rumah tahanan Polresta Banjarmasin.
Selain mengamankan pelaku sekaligus penadah, petugas juga menyita barang bukti lebih dari 10 baterai BTS.
Menurut Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmojo, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Thomas Afrian, terungkapnya kasus pencurian BTS ini berdasarkan laporan dari pihak provider terkait adanya pencurian di tower milik mereka dalam tiga bulan terakhir.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas gabungan dari Macan Resta Banjarmasin, Macan Kalsel, serta Polsek jajaran, khususnya Polsek Banjarmasin Selatan, berhasil menangkap 8 pelaku.
Dimana, 4 orang pelaku dibekuk di Banjarmasin akhir April lalu, sementara 4 pelaku lagi ditangkap di Serang, Banten, Senin (08/05/2023).
“Barang bukti terkait tindak pidana yang ditemukan di Banjarmasin ada enam unit. Sedangkan yang kami amankan di wilayah Serang, Banten, sisanya ini,” jelas Kompol Thomas Afrian, Rabu (10/05/2023).
Dikatakan Kasat, selain dari Kalsel, pelaku berasal dari berbagai daerah. Diantaranya Medan, Sulawesi Tengah, Palembang, dan Kalimantan Tengah.
“Bahkan, ada diantara pelaku merupakan mantan pegawai provider atau orang yang memasang instalasi baterai tersebut,” bebernya.
Berdasarkan penjelasan pihak provider, tower BTS ini memang tidak ada penjaganya. Informasi terakhir, apabila baterai ini dicopot, alarm baterai itu harusnya berbunyi. Namun dengan keahlian dan bermodalkan kunci 10, obeng, dan tang, alarm tersebut bisa di-bypass oleh mereka.
Setelah mendapatkan baterai BTS, para pelaku menjualnya dengan harga Rp3 juta ke wilayah Serang, Banten.
“Transaksinya via online, penampungnya juga sudah ada. Sedangkan harga barunya, informasinya variatif, mulai dari Rp15 juta ke atas,” jelasnya.
Diterangkan kembali baterai tersebut tidak dijual untuk umum dan tidak diperjualbelikan secara bebas.
“Jika terbukti bersalah pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancamannya tujuh tahun penjara,” tegasnya. (mpi)
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.
Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.