Terungkap sudah siapa pelaku pencurian sekaligus pembakaran Kantor MUI Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) yang terjadi Rabu 21 Februari 2018 malam. AA (26 tahun) warga Gg Pulau Sepakat Kelurahan Kandangan Kota Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan yang merupakan pelaku tunggal ditangkap Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres hulu Sungai Selatan (HSS), Selasa (27/2/2018) petang dikawasan parkir taman Palindangan Sehati Kabupaten HSS tanpa perlawanan.
Dalam rekontruksi yang digelar Rabu (7/3/2018) pagi yang dipimpin langsung oleh Kapolres HSS AKBP Rahmat Budi Handoko, SIK. tersebut, pelaku memeragakan sekitar 35 adegan.
“Kejadian ini murni tindak pidana, tidak ada unsur lain. Pelaku mencuri kamera dulu baru melakukan pembakaran terhadap kantor. Alasan pelaku membakar untuk menghilangkan jejak perbuatannya tersebut,” tutur Kapolres HSS AKBP Rahmat Budi Handoko, SIK. di sela-sela rekontruksi pembakaran Kantor MUI Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Akibat perbuatannya tersangka AA terancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara dan Pasal 187 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai tukang parkir tersebut sekarang mendekam di Rutan Polres Hulu Sungai Selatan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Polres HSS)
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Brigadir Yudha Krisyanto