Disaksikan 9 Tersangka, Polresta Banjarmasin Musnahkan 29,26 Gram Shabu

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

Kepolisian Resort Kota (Polresta) Banjarmasin menggelar Pemusnahan Barang Bukti Narkotika di Ruang Satresnarkoba Polresta Banjarmasin, Rabu (29/5/2019) pukul 11.30 – 12..00 wita.

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Drs. Sumarto, M.Si diwakili Kasat Narkoba AKP Ade Paparihi, SH., S.I.K. dan dihadiri oleh Perwakilan Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Perwakilan Pengadilan Negeri Banjarmasin, Perwakilan LKBH Unlam Banjarmasin, Kaswas Polresta Banjarmasin,  dan Kasi Propam Polresta Banjarmasin dan rekan rekan Wartawan.

Kasat Narkoba AKP Ade Paparihi, SH., S.I.K. menyampaikan Pemusnahan barang bukti Narkotika jenis Shabu ini telah sesuai dengan Penetapan Status Penyitaan dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin dari  9 orang tersangka dengan jumlah barang bukti sebanyak 29,26 gram.

Pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan Shabu tersebut kedalam ember berisikan air sabun (Rinso) yang kemudian dibuang kedalam sepiteng.

Untuk memberantas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, sambung Kasat Narkoba pihaknya tidak bisa menyelesaikannya tanpa melibatkan seluruh elemen bangsa tanpa terkecuali.

“Marilah kita seluruh lapisan masyarakat dapat terus membangun sikap tegas dengan kesadaran untuk menolak segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika guna mewujudakan Kota Banjarmasin yang bebas dan bersih dari stigma narkoba,” pungkas AKP Ade Paparihi, SH., S.I.K. (Polresta Banjarmasin)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

Berita Terkait

Tuliskan Komentar