Bermodus Sewa Mobil, Tiga Wanita di Tabalong Harus Berurusan dengan Polisi

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

Polres Tabalong mengungkap kasus penipuan dan penggelapan mobil. Adapun modus operandinya, pelaku menyewa mobil, kemudian mobil tersebut dibawa untuk digadaikan.

Kasus ini diungkap dalam Konferensi Pers yang dipimpin langsung Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H., S.I.K., M.Med. Kom., Selasa (31/8/2021).

Kapolres menerangkan dalam kasus ini pihaknya mengamankan 3 orang wanita masing-masing berinisial MR (42), RRA (28), dan NR (39) yang ketiganya merupakan warga Mabu’un, Murung Pudak, Tabalong.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka karena diketahui telah merencanakan aksinya untuk mencari sewaan mobil Pick Up yang kemudian digadaikan.

Para tersangka diamankan di waktu yang berbeda yakni tersangka MR dan RRA diamankan pada hari Senin (23/8/2021), sedangkan tersangka NR diamankan pada hari Minggu (29/8/2021).

Kejadian tersebut berawal pada hari Jum’at (23/7/2021) pukul 14.00 Wita, saat para tersangka menyewa mobil untuk digunakan selama 1 hari atau 1×24 jam dengan uang sewa Rp. 250.000,-dengan memberikan jaminan berupa KTP asli yang diakui tersangka RRA adalah KTP milik suaminya. Hal tersebut dilakukan untuk memperlancar aksinya saat menyewa mobil, padahal KTP tersebut adalah KTP orang lain dan bukan milik suami tersangka RRA yang sebelumnya dikuasai oleh tersangka MR.

Setelah berhasil menyewa mobil yang diinginkan hingga batas waktu sewa habis pada hari Sabtu (24/7/2021) pukul 14.00 Wita, Pemilik mobil menghubungi tersangka RRA dengan maksud agar mobil dikembalikan karena waktu sewa telah habis, namun tersangka mengatakan “Akan memperpanjang masa sewa selama 10 Hari kedepan” sehingga Pemilik mobil memberikan keringanan uang sewa menjadi Rp. 200.000,- perhari dengan total uang sewa menjadi Rp. 2.000.000,-.

Keesokan harinya tepatnya Minggu (25/7/2021) pukul 16.00 Wita, tersangka NR bersama dengan temannya tanpa sepengetahuan Pemilik mobil menggadaikan mobil tersebut kepada warga Desa Malinau, Kecamatan Loksado, Kabupaten Hulu Sungai Selatan seharga Rp. 20.000.000,-.

Uang hasil gadai mobil itu pun kemudian dibagi para tersangka. Selain dibagi-bagi, uang itu pun dipakai para tersangka untuk perpanjangan masa sewa mobil yang dibayarkan kepada Pemilik mobil pada Hari Senin (26/7/2021) pukul 14.00 Wita.

Selain mengamankan tiga orang tersangka, Polres Tabalong juga turut menyita barang bukti 1 unit Mobil Pick Up merk Suzuki Carry warna Putih lengkap dengan STNK dan BPKB, 1 buah E-KTP Asli, dan 1 buah kuitansi sewa mobil.

Dalam Konferensi Pers tersebut turut hadir Kasat Reskrim AKP Dr. Trisna Agus Brata, S.H., M.H., KBO Satreskrim Iptu Supriyono dan Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Mujiono.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

Berita Terkait

Tuliskan Komentar