Polres Banjar, Polda Kalsel – Kepolisian Sektor (Polsek) Karang Intan, Polres Banjar, Polda Kalimantan Selatan (Kalsel), berhasil mengungkap peredaran Narkotika jenis Sabu yang terjadi di Dusun Guntung Buluh Kecamatan Karang Intan, Minggu (16/1/2022) pukul 07.15 Wita.
Kejadian bermula saat personil Polsek Karang Intan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Dusun Guntung Buluh Desa Abirau sering terjadi transaksi jual beli Narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui bahwa pengedar narkotika didaerah tersebut adalah seorang laki-laki berinisial HB.
Setelah dilakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku, didapati 5 (lima) paket sabu dengan total berat kotor 20,94 gram yang disimpan dalam dompet warna hijau milik pelaku dan ditaruh di bawah kasur.
Pelaku dan barang bukti kemudian langsung diamankan ke Mapolsek Karang Intan guna menjalani proses hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Tidak puas hanya sampai disini, Kapolsek Karang Intan bersama anggota melakukan pengembangan.
Dari hasil pengembangan diketahui bahwa pelaku juga telah menyerahkan paket sabu kepada seorang laki laki berinisial M.
Petugas bergerak cepat untuk dilakukan penyelidikan dan penggeledahan rumah pelaku M. Alhasil petugas kembali berhasil menemukan 11 (sebelas) paket kecil sabu dengan berat kotor 3,34 gram yang disimpan dalam bohlam LED yang diletakan di tembok rumah dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 2.200.000,-.
Kapolres Banjar AKBP Doni Hadi Santoso, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Karang Intan Ipda AChmad Ramadhan membenarkan pengungkapan dan penangkapan terhadap pengedar Narkotika jenis sabu di Dusun Guntung Buluh.
“Memang benar bahwa kami berhasil mengamankan seorang laki laki terduga sebagai pengedar sabu berinisial HB,” tutur Kapolsek.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan, kami berhasil menangkap seorang lagi pengedar sabu di Dusun Guntung Buluh berinisial M, dari tangan pelaku diamankan 11 (sebelas) paket kecil sabu dengan berat kotor 3,34 gram dan uang tunai Rp. 2.200.000,- hasil penjualan,” tambah Kapolsek Ipda Achmad Ramadhan.
Atas kejadian tersebut kedua pelaku terjerat pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Brigadir Yudha Krisyanto