Polres Banjarbaru Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

Polres Banjarbaru, Polda Kalsel – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Banjarbaru berhasil meringkus satu orang pria yang memiliki dan menyimpan Narkotika jenis Sabu-sabu.

Pelaku tersebut berinisial FI (33) warga Kelurahan Sungai Miai Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin yang diamankan di sebuah rumah di Komplek Lambung Mangkurat Kelurahan Palam Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru, Selasa (18/1/2022).

Kapolres Banjarbaru AKBP Nur Khamid, S.H., S.I.K., M.M., melalui Kasat Resnarkoba Polres Banjarbaru Iptu Agus Hariyadi, S.E., M.M., mengatakan awalnya Polisi telah lebih dulu mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya sebuah rumah di wilayah Kecamatan Cempaka yang sering dijadikan tempat peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika.

“Setelah mendapati informasi tersebut, petugas dari Sat Res Narkoba Polres Banjarbaru langsung melakukan penyeldikan di Komplek Lambung Mangkurat Kelurahan Palam Kecamatan Cempaka,” katanya.

Benar saja, setelah tiba di TKP para petugas kemudian mendapati pelaku berada di dalam rumah tersebut, setelah melakukan penggeledahan di sekitar lokasi, Personel pun kemudian mendapati beberapa barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu tersebut.

“Kami menemukan barang bukti berupa 7 (tujuh) lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat Narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,52 gram, 8 (delapan) lembar plastik klip, 1 (satu) lembar jaket tangan panjang bertuliskan warna abu-abu dan 1 (satu) buah Handphone merek Iphone warna hitam,” tambah Iptu Agus.

Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 12 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

Berita Terkait

Tuliskan Komentar