Polres Tabalong, Polda Kalsel – Seorang residivis Curanmor warga asal Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) berusia 17 tahun dibantu temannya berinisial N 19 tahun warga Kelurahan Sulingan Kecamatan Murung Pudak, Tabalong kembali harus berurusan dengan pihak berwajib atas dugaan melakukan Pencurian Handphone dan Kendaraan bermotor jenis matic berwarna biru – putih yang terparkir didepan warung makan di Kelurahan Pembataan Kecamatan Murung Pudak, Tabalong, Kamis (21/4/2022) dinihari.
Terbongkarnya kasus ini berdasarkan laporan dari warga berinisial S yang merasa kehilangan satu buah handphone warna iris blue dan satu unit sepeda motor matic berwarna biru – putih yang terparkir didepan warung makan miliknya.
Setelah menerima laporan itu, Sat Reskrim Polres Tabalong dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Dr. Trisna Agus Brata, S.H., M.H. langsung melakukan pencarian hingga pada hari Sabtu (14/5/2022) sore, berhasil mengamankan dua pemuda berusia 17 tahun dan 19 tahun.
Dalam penangkapan tersebut polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah handphone, dan satu unit sepeda motor matic warna biru-putih lengkap dengan buku BPKB serta STNK.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H., S.I.K., M.Med.Kom melalui PS. Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha Pratama saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa pelaku berjumlah empat orang, 2 orang lagi berinisial Y dan W saat ini masih dalam pengejaran,” katanya.
Menurutnya, atas perbuatan para pelaku kini harus kembali ke sel tahanan yang mana diketahui bahwa ternyata pemuda 17 tahun itu merupakan sang Residivis kambuhan, meskipun masih dikategorikan dibawah umur tetapi sudah 3 kali melakukan pencurian kendaraan bermotor,” kata Aipda Irawan.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto