Polresta Banjarmasin, Polda Kalsel – Sebanyak 1.179,52 gram Sabu berhasil digagalkan peredarannya oleh polisi di Kota Banjarmasin dengan mengamankan satu tersangka yang diketahui berinisial JH (42) merupakan residivis kasus Narkotika tangkapan Polda Kalsel yang mendekam di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) selama enam tahun dan baru bebas setahun yang lalu.
Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol. Sabana A. Martosumito, S.I.K., M.H. dalam Konferensi Pers Kamis (19/5/2022) mengatakan, tersangka ditangkap saat melakukan transaksi di sebuah lobi Hotel di kawasan Jalan Ahmad Yani Km.45 Banjarmasin pada Senin (16/5/2022).
Saat penangkapan, tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartiko, S.I.K. menemukan satu paket Sabu seberat 1.029,5 gram yang ada di dalam tas selempang yang dikenakan tersangka.
Kemudian dari hasil pengembangan di rumah tersangka di Jalan Ir PHM Noor Banjarmasin, petugas kembali menemukan dua paket Sabu seberat 150,02 gram.
“Total barang bukti disita yakni sebanyak tiga paket Sabu seberat 1.179,52 gram,” terang Kapolresta Banjarmasin di depan awak media.
Dari pengungkap kasus ini, Polresta Banjarmasin berhasil menyelamatkan 17.692 jiwa dari bahaya Narkoka.
Kapolrestra juga menyebutkan apabila dinominalkan keseluruhan barang bukti ini maka nilainya sebesar Rp.700.000.000,-.
Ia juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak takut untuk melapor apabila mendapatkan informasi tentang pengedaran Narkoba di lingkungannya.
“Sesuai makna Presisi, sekecil apapun informasi akan kita terima dan kerahasiaan pelapor kami jamin. Namun sebelumnya kita pasti selidiki terlebih dahulu,” terang Kapolresta Banjarmasin.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto