Jadi Budak Sabu, AS Terpaksa Mendekam Dibalik Jeruji Besi

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

Polres Tanah Bumbu, Polda Kalsel – Unit Reskrim Polsek Simpang Empat berhasil melakukan tangkap tangan terhadap pria yang diduga sebagai perantara jual beli Sabu-sabu di wilayah Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Minggu (15/01/2023).

“Pelaku tertangkap tangan sebagai perantara jual beli sabu-sabu dan kami juga mengamankan barang bukti hasil kejahatan mereka,” ujar Kapolsek Simpang Empat AKP Tony.

Dia mengatakan, penangkapan terhadap budak Sabu-sabu itu dilakukan pada Minggu (15/01/2023) sore, sekitar pukul 17.30 Wita di Jalan Kenanga Rt. 013 Desa Kampung Baru Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanbu.

Pelaku berinisial AS (27) yang merupakan warga Desa Baroqah Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanbu.

AKP Tony mengatakan, penangkapan berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa disekitaran Gang Kenangan Rt. 013 Desa Baroqah Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanbu sering terjadi adanya penyalahgunaan narkotika jenis Sabu-sabu.

Usai digeledah ditemukan barang bukti Sabu-sabu sebanyak 21 (Dua Puluh Satu) paket dengan berat bersih 2,65 (dua koma enam puluh lima) gram.

“Total barang bukti yang diamankan petugas sebanyak 21 paket Sabu, 1 Buah tas P3K warna hitam, 1 Buah tas selempang warna abu-abu dan 1 Unit Handphone merk Xiaomi Redmi 9T warna hitam.

Hasil pemeriksaan pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan dengan dijerat Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

Berita Terkait

Tuliskan Komentar