Simpan Sabu, Remaja Simpang Empat Dibekuk Polisi

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

Polres Tanah Bumbu, Polda Kalsel – Unit Reskrim Polsek Simpang Empat Polres Tanah Bumbu (Tanbu) kembali menangkap satu orang warga Kota Bengkulu atas penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu, Jumat (20/01/2023).

Kapolres Tanbu AKBP Tri Hambodo S.I.K. melalui Kapolsek Simpang Empat AKP Tony Haryono, S.E., M.M. mengatakan pelaku masih remaja berinisial MM (17) warga Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanbu dan kini sudah diamankan di Mapolsek Simpang Empat.

Tersangka ditangkap atas kepemilikan Narkoba jenis Sabu dengan berat 3,40 gram bersama timbangan dan 20 lembar plastik klip.

“Penangkapan pelaku ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di sekitaran Jalan Baramega Desa Bersujud Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanbu sering terjadinya jual beli Narkotika jenis Sabu,” kata Kapolsek.

“Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Simpang Empat untuk dilakukan pengembangan dan proses penyidikan lebih lanjut,” tutupnya.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

Berita Terkait

Tuliskan Komentar