Polres Tanah Bumbu, Polda Kalsel – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tanah Bumbu (Tanbu) kembali menciduk seorang pria budak Narkotika jenis Sabu berinisial MR (29).
Pelaku diamankan karena terbukti telah mengantarkan Sabu kepada tersangka SP (36) yang juga telah dibekuk petugas.
“Saat petugas membuntuti pelaku kemudian petugas melakukan penyergapan di rumahnya di Jl. Borneo Desa Sejahtera Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu,” pungkas Kasat Resnarkoba Polres Tanbu Iptu A. Denny Juniansyah melalui KBO Sat Resnarkoba Polres Tanbu Ipda Basuki.
“Kami temukan 1 paket Sabu di rumah pelaku kemudian melakukan penimbangan terhadap barang bukti yang kami amankan, berat bersihnya 1,09 gram,” tambahnya.
Pemuda yang sehari-harinya menjadi ojek online ini pun akhirnya diamankan ke Mapolres Tanah Bumbu guna proses hukum lebih lanjut.
Pelaku disangkakan Pasal 114 Sub Pasal 112 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.
Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.