Simpan Satu Paket Sabu, Pemuda Tanbu Diringkus Polisi

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

Polres Tanah Bumbu, Polda Kalsel – Satuan Resnarkoba Polres Tanah Bumbu (Tanbu) kembali menciduk seorang pria budak Narkotika jenis Sabu berinisial AS (20).

Pelaku diamankan karena terbukti telah menguasai 1 paket Narkotika jenis Sabu usai dilakukan penggeledahan badan oleh petugas.

“pelaku AS diamankan di pinggir Jalan Raya Serongga Desa Gunung Besar Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu, Rabu (25/01/2023) sekitar pukul 01.00 Wita,” pungkas Kasat Resnarkoba Polres Tanbu Iptu A. Denny Juniansyah, S.Tr.K. S.Ik melalui KBO Sat Resnarkoba Polres Tanbu Ipda Basuki.

“Kami temukan 1 paket sabu di rumah pelaku kemudian melakukan penimbangan terhadap barang bukti yang kami amankan, berat bersihnya 0,1 gram,” jelasnya.

“Pelaku AS diamankan saat petugas melakukan patroli di daerah rawan transaksi dan menemukan pelaku dengan gelagat mencurigakan,” tambah Ipda Basuki.

“Kini pelaku telah ditahan di Mapolres Tanah Bumbu dan disangkakan pasal 114 Sub Pasal 112 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun” tutupnya.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

Berita Terkait

Tuliskan Komentar