Kantongi 4,2 Gram Sabu, Pemuda Asal Desa Bersujud Diringkus Polisi

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

Polres Tanah Bumbu, Polda Kalsel – Satuan Resnarkoba Polres Tanah Bumbu berhasil menangkap AM (22) warga Desa Bersujud. Pelaku diduga keras menjual, mengedarkan, memiliki atau menguasai Narkotika dengan barang bukti satu paket Sabu dengan berat bersih 4,20 gram.

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo, S.I.K. melalui Kasi Humas AKP Sarianto mengatakan, pelaku berhasil ditangkap disebuah rumah di Jalan 5 Oktober desa Bersujud Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanbu, Jumat (03/02/2023) pukul 17.25 Wita.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Tanahbumbu, guna proses lebih lanjut,” kata AKP Sarianto dalam keterangan singkatnya, Sabtu (04/02/2023).

Adapun barang bukti lain yang berhasil diamankan berupa, satu unit Hp merk Oppo warna hitam, satu buah timbangan digital, satu bungkus plastik klip, satu buah sendok plastik warna.

“Pelaku terancam dijerat pasal 114 junto pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara,” tutupnya.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

Berita Terkait

Tuliskan Komentar