Sat Resnarkoba Polres Tanbu Ringkus Pengangguran Pemilik 2 Paket Sabu

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

Polres Tanah Bumbu, Polda Kalsel – Seorang pemuda berinisial RA (27) ditangkap Satuan Resnarkoba Polres Tanah Bumbu karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo, S.I.K. melalui Kasi Humas AKP Saryanto mengatakan, dari tangan warga Jalan Kodeco Km 8 RT 06, Desa Sarigadung, Kecamatan Simpang Empat ini, polisi menemukan barang bukti beupa 2 paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 9,37 gram.

AKP Saryanto mengatakan, penangkapan terhadap RS yang tidak memiliki pekerjaan alias pengangguran ini berawal dari informasi dari warga terkait sering terjadi transaksi narkoba di Jalan Lingkar 30 RT 02 Desa Sarigadung, Kecamatan Simpang Empat.

Dari informasi tersebut, petugas Sat Resnarkoba Polres Tanbu turun ke lapangan untuk melakukan penangkapan.

“Tersangka kami tangkap ketika berada di pinggir jalan. Untuk barang bukti kami temukan disimpan tersangka di kantong celana,” katanya.

Selain barang bukti sabu-sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa 1 unit HP merk Vivo warna putih, 2 timbangan digital, 1 bungkus plastik klip serta lembar tisu.

Unit Sat Resnarkoba Polres Tanbu kemudian membawa RA bersama barang bukti ke kantor polisi untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut.

“Tersangka yang kami tahan ini merupakan pemakai dan pengedar,” ujarnya.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

Berita Terkait

Tuliskan Komentar