oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

Polres Tabalong, Polda Kalsel – Anggota Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tabalong, Polda Kalsel menciduk pelaku penggelapan sepeda motor JR (21) warga Desa Kambitin Kecamatan Tanjung bersama barang bukti satu ranmor.

Lokasi penangkapan jelas Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H. di depan Rutan Tanjung Kelurahan Tanjung dengan korban SP (30) warga Desa Lambung Anak Kecamatan Batang Alai Utara Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

“Pelaku JR kita tangkap atas dugaan tindak pidana penggelapan satu unit sepeda motor milik korban SP,” kata Kapolres Tabalong, Kamis (09/02/2023).

Tindak pidana penggelapan sendiri bermula saat korban menawarkan satu unit sepeda motor miliknya di media sosial.

Pelaku menghubungi korban dan membuat janji bertemu di depan sebuah dealer Desa Maburai Kecamatan Murung Pudak untuk membeli motor tersebut Saat bertemu pelaku mencoba sepeda motor milik korban terlebih dahulu sebelum dibeli namun setelah ditunggu beberapa lama, pelaku tak kunjung kembali untuk melakukan transaksi jual beli.

“Korban mencoba menghubungi pelaku melalui telepon dan whatsapp namun pelaku tidak menjawab ataupun membalasnya,” ungkapnya.

Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tabalong dan pelaku JR ini pernah melakukan tindak pidana yang sama dan baru menyelesaikan masa hukumannya.

Akibat perbuatan pelaku korban mengalami kerugian sekitar Rp6 juta sedangkan pelaku JR disangkakan pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Saat ini, pelaku JR menjalani proses penahanan di Polres Tabalong usai diringkus anggota di bawah pimpinan Kasat Reskrim Iptu Galih Putra Wiratama pada Rabu (08/02/2023).

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

Berita Terkait

Tuliskan Komentar