Delapan Paket Sabu Disita Polres Tanbu dari Pengedar di Jalan Kupang

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

Polres Tanah Bumbu, Polda Kalsel – Satuan Resnarkoba Polres Tanah Bumbu meringkus seorang pria berinisial TM (28) yang diduga sebagai pengedar sekaligus pemakai narkotika jenis sabu.

TM ditangkap di sebuah rumah di Jalan Kupang Gang Senang RT.11 Desa Sari Gadung Kecamatan Simpang Empat, Sabtu (04/03/2023) pukul 21.30 Wita.

“Kami mengamankan seorang pengedar sekaligus pemakai sabu di Jalan Kupang Kecamatan Simpang Empat,” ungkap Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo, S.I.K. melalui Kasi Humas AKP Saryanto, Minggu (05/03/2023).

AKP Saryanto mengatakan penangkapan tersangka TM atas laporan masyarakat yang ditindaklanjuti Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tanbu.

“Tersangka kami tangkap saat sedang makan di rumahnya,” ujar AKP Saryanto.

Sementara itu Kasat Resnarkoba Polres Tanbu Iptu A Denny Juniansyah, menuturkan ada delapan paket narkotika jenis sabu yang diamankan timnya dari tersangka.

“Ada delapan paket sabu seberat 23,42 gram yang kami dapati di kamarnya. Barang haram itu disimpannya di dalam tas,” jelas Iptu Denny.

Selain paketan sabu, polisi juga mengamankan satu unit handphone, plastik klip, sendok plastik warna putih, sendok sabu warna biru, botol bong lengkap dengan sedotan, pipet kaca, dan timbangan digital.

“Tersangka dan barang bukti langsung kami giring ke Mapolres Tanbu,” pungkas Iptu Denny.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

Berita Terkait

Tuliskan Komentar