Polresta Banjarmasin, Polda Kalsel – Kepolisian Resor Kota Banjarmasin lewat Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) memusnahkan 516,74 gram narkotika jenis sabu bertempat di ruang Sat Reskoba Polresta setempat, Jumat (12/05/2023).
Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kakrtiko, S.I.K. membeberkan barang bukti tersebut merupakan hasil dari penindakan di bulan April dan Mei 2023.
“Total barang buktinya 516,74 gram sabu, didapatkan dari pengungkapan 17 laporan polisi dengan mengamankan 24 orang tersangka,” bebernya.
Selanjutnya barang bukti dimusnahkan secara transparan dengan cara dilarutkan dengan air yang sudah disiapkan di dalam ember, lalu dicampur dengan deterjen dan cairan berbahan kimia lainnya, lalu dibuang ke selokan.
Dengan dimusnahkannya barang bukti tersebut Polresta Banjarmasin berhasil menyelamatkan 7.751 jiwa dari penyalahgunaan narkotika dengan estimasi 1 gram sabu disalahgunakan 15 orang.
Untuk diketahui pemusnahan tersebut juga diikuti dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Pengadilan Negeri Banjarmasin dan LKBH serta disaksikan oleh para tersangka.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.
Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.