Polresta Banjarmasin, Polda Kalsel – Anggota Polresta Banjarmasin mengamankan 30 kendaraan bermotor (ranmor) roda dua berknalpot “Brong” yang kerap terlibat balap liar hingga meresahkan masyarakat di jalan raya.
“Terhadap pelaku diberikan sanksi tilang dan motornya disita dalam waktu tertentu untuk efek jera,” kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmojo, S.I.K., M.H. Minggu (28/05/2023).
Kegiatan razia balap liar dan penggunaan knalpot brong itu digelar polisi pada akhir pekan tadi.
Tim gabungan terdiri dari Satuan Lalu Lintas dan Satuan Samapta dipimpin Kabag Ops Polresta Banjarmasin Kompol Aris Munandar menyisir beberapa titik yang menjadi lokasi rawan terjadinya balapan liar.
Salah satunya di sepanjang Jalan Ahmad Yani Km 4 sampai 6 Banjarmasin yang kerap digunakan pelaku balap liar beraksi di malam hari setiap akhir pekan.
Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana menyatakan aksi balap liar yang sangat membahayakan bagi pelaku sendiri dan pengguna jalan lainnya itu terus ditekan dengan peningkatan patroli dan razia.
Tindakan tegas pun diberikan bagi pelaku yang terjaring dengan harapan tidak lagi mengulangi perbuatannya kebut-kebutan di jalan raya.
“Mayoritas pelakunya anak muda, makanya kami imbau agar orang tua juga dapat mengawasi pergaulan anaknya terutama ketika keluar malam hari harap dipastikan tidak berbuat hal-hal negatif,” ujar Kapolresta.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.
Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.