Polresta Banjarmasin, Polda Kalsel – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Banjarmasin memusnahkan 516,74 gram narkotika jenis sabu, Jumat (12/05/2023) pukul 09.00 Wita.
Bertempat di ruangan Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, sabu tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan bersama dengan air detergen, baygon cair, dan wipol.
Kemudian, air yang sudah dicampurkan itu dituang ke wadah berisi sabu, kemudian diaduk, lalu dibuang ke dalam pembuangan air.
Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmojo, S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba Kompol Mars Suryo Kartiko mengatakan 516,74 gram sabu tersebut berdasarkan ungkap kasus narkotika jenis sabu.
“Dari total laporan polisi atau LP yakni 17 LP. Dan juga total 24 orang tersangka,” ujar Kasat Resnarkoba.
Dari 24 orang tersangka tersebut, lanjut Suryo, terdiri dari 22 orang tersangka laki-laki, dan dua orang tersangka perempuan.
Menurutnya, dari pengungkapan kasus ini, Polresta Banjarmasin berhasil menyelamatkan 7.751 orang dari bahaya narkotika.
Hal itu diperkirakan dari estimasi satu gram narkotika jenis sabu yang dapat digunakan oleh 15 orang.
“Kepolisian Kota Banjarmasin mengimbau kepada seluruh warga, agar berhati-hati dan waspada. Jangan sampai menjadi korban maupun pelaku tindak pidana narkoba, sebab akan merugikan diri sendiri maupun orang banyak,” tegasnya.
Dalam acara pemusnahan barang bukti tersebut juga dihadiri perwakilan Pengadilan Negeri Banjarmasin, Perwakilan Kejaksaan Negeri Banjarmasin, dan Perwakilan LKBH Kota Banjarmasin.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.
Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.