Sat Reskrim Polres Tabalong Ringkus Pelaku Penipuan Pekerjaan Tambang Batubara

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

Polres Tabalong, Polda Kalsel – Satreskrim Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Iptu Galih Putra Wiratama, S.Tr.K., S.I.K mengamankan seorang pria berinisial RA (27) warga Desa Padangin Kecamatan Tanta Kabupaten Tabalong, Selasa (16/4/2024) malam.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H., melalui PS. Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno menjelaskan diamankannya pelaku RA terkait dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUH Pidana.

Menurut keterangan korban bahwa pada selasa (14/2/2023) pagi, korban berinisial NOR (26) warga desa Bahungin kecamatan Kelua Kabupaten Tabalong bersama dengan ayahnya yang berinisial AS datang ke rumah mertua pelaku RA di desa pasar panas kecamatan Kelua kabupaten Tabalong, untuk atas nama korban dan adiknya berinisial NUR agar didaftarkan bekerja disebuah perusahaan tambang batu bara.

Korban dan ayahnya berbicara kepada pelaku terkait adanya lowongan pekerjaan disebuah perusahaan tambang batubara dan Pelaku RA ini mengaku kepada korban dan ayahnya bahwa dia bisa memasukkan korban dan adiknya bekerja di perusahaan tambang batubara tersebut dengan cara mendaftarkan nama dan membayar dengan sejumlah uang 2 juta Rupiah per orang kepada pelaku.

Sore harinya adik korban menyerahkan uang sejumlah 2 juta Rupiah tersebut kepada pelaku, kemudian pada Kamis (16/2/2023) siang ayah korban dihubungi oleh pelaku untuk bertemu dirumah seseorang di didesa Pasar Panas kecamatan Kelua , dan korban bersama ayahnya mendatangi pelaku ditempat tersebut yang menurut pelaku untuk membicarakan pekerjaan dibidang logistik menggatikan karyawan lain namun harus membayar uang sejumlah 3,5 juta Rupiah.

Korban kemudian mengirimkan uang sejumlah 3 juta Rupiah melalui transaksi perbankan, dan sore harinya pelaku kembali menghubungi korban dan meminta uang sejumlah 500 ribu Rupiah untuk menebus Alat Pelindung Diri dan pembelian materai.

Pada Jumat (17/2/2023) pagi pelaku menghubungi korban dan meminta untuk pelunasan biaya pendaftaran atas nama adik pelaku sebesar 3,5 Juta Rupiah yang kemudian diserahkan langsung kepada pelaku oleh adik korban.

Pada sabtu (18/2/2023) korban diberitahukan oleh pelaku untuk datang ke Simpang Wara kecamatan Tanta, Tabalong untuk menunggu jemputan bus perusahaan yang akan mengantarkan korban ke lokasi pekerjaannya, namun hingga sekitar pukul 15.00 wita tidak juga ada bus yang menjemputnya.

Kemudian pada Selasa (21/2/2023) pelaku memberitahukan bahwa akan dijemput bus di Simpang Wara Desa Laburan pada hari Selasa (21/2/2023) sekitar pukul 11.30 Wita namun hingga sore tidak juga ada bus yang menjemputnya.

Korban curiga dan langsung mengajukan keberatan kepada pelaku melalui pesan whatsapp mengenai kejelasan berkerja di perusahaan batubara tersebut, dan pelaku mengatakan berkas akan dikembalikan dan uang pendaftaran juga akan dikembalikan selama 2×24 Jam, namun hingga Sabtu (25/2/2023) tidak juga ada konfirmasi dari pelaku dan diketahui oleh korban bahwa kontaknya telah diblokir oleh pelaku.

Atas kejadian tersebut pelaku merasa keberatan dan telah mengalami kerugian sebesar 11,5 Juta Rupiah dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tabalong.

Pelaku RA ini sebelumnya pernah berurusan dengan hukum pada tahun 2020 lalu yaitu tindak pidana penggelapan sepeda motor.

Pelaku RA saat ini sudah diamankan diPolres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan turut disita barang bukti berupa 3 lembar photocopy surat perjanjian kerja yang diduga fiktif dan 1 photo bukti Transfer perbankan sebesar Rp. 505 ribu.

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

Berita Terkait

Tuliskan Komentar