Bidkum Polda Kalsel Bahas Revisi UU ITE dan KUHP Baru di Polres Tanah Laut

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

Polres Tanah Laut, Polda Kalsel – Polres Tanah Laut menjadi tuan rumah untuk kegiatan sosialisasi hukum yang diselenggarakan oleh Bidang Hukum (Bidkum) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel), Senin (6/5/2024).

Kegiatan ini membahas implementasi ketentuan pidana dalam revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan KUHP baru.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Joglo Wicaksana Laghawa Polres Tanah Laut. Para peserta yang hadir antara lain Wakapolres Tanah Laut Kompol Andri Hutagalung, S.Ab., M.A.P., Pejabat Utama Polres Tanah Laut, Kapolsek Jajaran Polres Tanah Laut, serta Kenit Reskrim dan Kanit Provost Polres Tanah Laut. Tak ketinggalan, perwakilan personil dari Polres Tanah Laut juga turut hadir dalam kegiatan tersebut.

Ketua Tim AKBP Dr. H. Saharuddin, S.E., S.H., M.H., M.Kn., menjelaskan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada para personel kepolisian tentang perubahan dalam Undang-Undang ITE serta revisi KUHP baru yang berkaitan dengan penegakan hukum di era digital.

Materi yang disampaikan mencakup berbagai aspek penting, termasuk tata cara penanganan kasus-kasus yang melibatkan pelanggaran hukum di dunia maya.

Para peserta sangat antusias mengikuti sosialisasi ini dan berharap mendapatkan pemahaman yang lebih baik tentang tata cara penegakan hukum yang baru dalam konteks teknologi informasi dan transaksi elektronik.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan para personel kepolisian dapat lebih siap dan mampu menghadapi tantangan-tantangan hukum yang muncul di era digital saat ini.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

Berita Terkait

Tuliskan Komentar