Polres Tabalong Tangkap Tangan 5 Pelaku Judi Dadu

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

Polres Tabalong, Polda Kalsel – Kasat Reskrim Polres Tabalong Iptu Galih Putra Wiratama, S.Tr.K., S.I.K. bersama Kapolsek Banua Lawas Ipda Gigih Sutanto mengamankan 5 pria berinisial RI (48) warga Desa Sungai Turak Dalam Kecamatan Amuntai Utara Kabupaten HSU, HA (55), AB (55), AF (54) dan NR (55) keempatnya warga Desa Sungai Durian Kecamatan Banua Lawas Kabupaten Tabalong.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H. melalui PS. Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno menjelaskan kelima pria tersebut diamankan disebuah poskamling di sesa Sungai Durian Kecamatan Banua Lawas, Kamis (9/5/2024) dini hari, terkait dugaan tindak pidana perjudian dadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2e KUHPidana.

Kelima pria tersebut diamankan usai dilaporkan oleh warga yang resah dengan adanya penyakit masyarakat dilingkungan mereka, RI berperan sebagai bandar dadu sedangkan HA, AB, AF dan NR sebagai pemasang.

Kelima pria tersebut saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan turut disita barang bukti berupa 3 buah mata dadu, 1 Buah piring warna putih, 1 Buah tutup plastik warna biru hitam,1 Buah handuk warna Merah, 1 buah gawai warna hitam, 1 karpet bergambar angka dadu dan uang tunai sejumlah Rp. 1.350.000,-.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

Berita Terkait

Tuliskan Komentar