Polres HSU Ungkap Kasus Narkotika, Sabu 10 Gram Diamankan

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

Polres Hulu Sungai Utara, Polda Kalsel – Tim opsnal Satuan Resnarkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU) mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis sabu-sabu dengan menangkap satu pelaku yang diduga sebagai bandar.

Kapolres HSU AKBP Meilki Bharata, S.H., S.I.K. melalui Kasat Narkoba AKP Sutargo menjelaska bahwa dalam penangkapan tersebut, satu orang terduga pelaku berhasil ditangkap atas nama S alias Ipul (39) pekerjaan karyawan swasta.

Dia mengatakan pelaku diamankan Di Pinggir Jalan Desa Kota Raden Kec. Amuntai Tengah Kab. Hulu Sungai Utara, pada Sabtu (8/6/2024) sekitar pukul 20.40 Wita dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba Polres HSU AKP Sutargo.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan saat penangkapan yakni 2 Paket Narkotika Jenis Sabu dengan berat keseluruhan 10.00 Gram dengan berat bersih 9.60 Gram yang diduga berisi narkotika Gol 1 jenis sabu dengan berat 1 Lembar Plastik warna transparan, 1 Buah Kotak Susu Merk Milk Life Warna Cokelat Biru, 1 Buah Handphone Android Dengan Merk Samsung Galaxy M20 Berwana Biru 1 Lembar Celana Panjang Jeans warna Biru serta Uang Tunai Sebanyak Rp.10.000,- ( Sepuluh Ribu Rupiah ).

Kasat Narkoba AKP Sutargo menegaskan Polres HSU tetap berkomitmen untuk memberantas jaringan peredaran narkotika di wilayah kabupaten Hulu Sungai Utara demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Untuk itu ia meminta kepada masyarakat apabila mengetahui adanya peredaran narkotika, jangan takut untuk melaporkannya kepada Polres HSU.

“Kami tetap menindaklanjuti setiap informasi dan laporan, apabila terbukti akan kami proses sesuai hukum yang berlaku. serta jangan coba-coba bermain kejahatan di wilayah Kabupaten HSU,” ujarnya.

Pelaku akan dikenakan Pasal 114 Ayat ( 2 ) Atau 112 Ayat ( 2 ) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, ancaman hukuman Pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00.

Sementara itu, Ps. Kasi Humas Polres HSU Ipda Aris Sufariyadi, S.H. menambahkan bahwa kegiatan pengungkapan peredaran gelap narkotika oleh jajaran Sat Resnarkoba Polres HSUmerupakan langkah nyata Polres HSU dalam rangka melindungi generasi bangsa terhadap bahaya Narkotika.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

Berita Terkait

Tuliskan Komentar