Polsek Babirik Amankan Pelaku Tangkap Ikan Pakai Setrum

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

Polres Hulu Sungai Utara, Polda Kalsel – Polsek Babirik menangkap seorang penyetrum ikan berinisial S (23) warga Desa Murung Kupang Kecamatan Babirik Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), dan atas perbuatannya tersangka terancam 6 tahun penjara.

Hal tersebut disampaikan Kapolres HSU AKBP Meilki Bharata, S.H., S.I.K. melalui Ps. Kasi Humas Ipda Aris Sufariyadi, S.H. membenarkan mengenai kejadian tersebut.

“Tersangka dikenakan Pasal 84 Ayat 1 atau Pasal 86 ayat 1 UU nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan, dengan ancaman hukuman selama-lamanya 6 tahun penjara dan denda Rp 1,2 miliar Atau hukuman selama-lamanya 10 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar rupiah,” ujarnya.

Penangkapan tersangka berdasarkan laporan dari masyarakat khususnya, adanya orang yang menangkap ikan menggunakan setrum listrik, kemudian anggota piket yaitu Bripka Ahmad Fauzan dan Bripda Muhammad Zainudin mendatangi pos kamling yang berada di atas jembatan Sungai Nagara, dan kemudian mengamankan S (23) sedang menangkap ikan menggunakan satu buah bambu yang ujungnya terdapat serok kawat yang mengeluarkan arus listrik yang berasal dari terminal listrik di pos kamling tersebut.

Pelaku tersebut tertangkap tangan pada hari Minggu 4 Agustus 2024 pukul 11.15 Wita. Kepada polisi, tersangka mengaku jika telah melakukan penangkapan ikan secara ilegal itu.

“Tersangka secara sadar dan atas keinginannya melakukan penangkapan ikan dengan cara menyetrum di sungai tersebut,” jelas Ipda Aris.

Adapun barang bukti yang diamankan, berupa alat 1 buah kabel listrik warna merah hitam panjang Sekira 30 Meter,1 Bambu yang ujungnya serok ikan panjang sekira 2 Meter, 1 buah Kepala Colokan Listrik, 1 buah Ember warna hitam, 1 buah Terminal colokan listrik dengan 4 lubang warna putih, 1 buah Miniature Circuit Breaker (MCB).

Kemudian 85 ekor ikan Puyau, 11 ekor ikan Sepat, 10 ekor ikan Sili, 4 ekor ikan Baung, (dua) ekor ikan Biawan, dan 1 ekor ikan Patung.

Ps. Kasi Humas Ipda Aris menghimbau bahwa menggunakan alat setrum untuk menangkap ikan di perairan dapat merusak ekosistem laut dan memiliki dampak yang negatif terhadap populasi ikan. Selain itu, praktik menyetrum ikan juga dapat melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

Berita Terkait

Tuliskan Komentar