Sat Resnarkoba Polres HST Sita 3,93 Gram Sabu

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

Polres Hulu Sungai Tengah, Polda Kalsel – Satuan Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) berhasil mengungkap perkara Tindak Pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika yang dilakukan oleh pelaku berinisial SM (29) warga Desa Mandingin Kecamatan Barabai Kabupaten HST.

Kasus ini terungkap bermula saat petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis Sabu di Desa Mandingin Kecamatan Barabai. Berdasarkan informasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku SM pada hari Senin 5 Agustus 2024 pukul 21.00 WITA.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku ditemukan barang bukti berupa 19 paket sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat kotor 3,93 gram dan berat bersih 0,32 gram, 1 lembar plastik klip warna bening, 3 pack plastik klip warna bening merk Zip In, 1 lembar plastik kresek warna hitam, 1 buah kotak plastik warna transparan, Uang tunai Rp. 744.000,-, dan 1 unit sepeda motor merk Honda Beat tanpa nomor polisi, yang kemudian selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres HST untuk proses lebih lanjut.

Kapolres HST AKBP Pius X Febry Aceng Loda, S.I.K., M.H. menghimbau kepada masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi yang akurat kepada pihak kepolisian. “Kami berharap kerja sama dari masyarakat untuk melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkoba di wilayahnya. Bersama kita bisa memberantas narkoba,” ungkapnya.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

Berita Terkait

Tuliskan Komentar