Miliki Sabu, Warga Desa Tangga Ulin Ditangkap Polres HSU

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

Polres Hulu Sungai Utara, Polda Kalsel – Personel Satuan Resnarkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU) menangkap seorang warga berinisial RR alias Jaung (32) dipinggir Jalan Danau Terate Desa Tangga Ulin Hilir Kecamatan Amuntai Tengah, Minggu (4/8/2024) pukul 23.00 WITA.

Kapolres HSU AKBP Meilki Bharata, S.H., S.I.K. melalui Kasat Narkoba AKP Sutargo menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Setelah menerima informasi, tim Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan mendapati bahwa di tempat tersebut sering terjadi jual beli narkotika jenis sabu.

Petugas kemudian melakukan pemantauan dan berhasil mengamankan berinisial RR (32) yang kedapatan memiliki, menyimpan, dan menguasai 2 paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 0,81 gram dan berat bersih 0,45 gram ditangan kanan dengan cara digenggam.

Barang bukti yang disita antara lain 2 bungkus plastik klip transparan, 1 buah handphone merk ITEL, dan 1 unit sepeda motor Mio Soul GT yang digunakan untuk menyimpan narkotika.

Selanjutnya Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres HSU Guna proses lebih lanjut.

Penangkapan RR (32) menambah daftar panjang upaya kepolisian dalam memerangi narkoba di wilayah Bungo. Para pelaku yang terlibat dalam peredaran narkoba diancam dengan hukuman yang sangat berat. Berdasarkan Undang-Undang Narkotika, Pasal 114 dan 112 ayat 1, serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, para pelaku diancam dengan pidana denda, pidana penjara, pidana seumur hidup, dan hukuman mati.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

Berita Terkait

Tuliskan Komentar