Pelaku Pencurian Uang Rp. 80 Juta Ditangkap Tim Gabungan

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

Polres Banjarbaru, Polda Kalsel – Satuan Reskrim Polres Banjarbaru diback up Reskrim Polsek Liang Anggang berhasil menangkap pelaku pencurian rumah kosong yang ternyata pelaku juga merupakan jambret yang beraksi diwilayah hukum Polres Banjarbaru, Selasa (13/8/2024).

Berawal dari penyelidikan petugas terkait kejadian jambret disekitar Jalan Кomplek Pondok Halim Permai, Kelurahan Guntung Paikat, Kecamatan Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru yang terjadi pada hari Minggu tanggal 21 Juli 2024 lalu.

Dari hasil penyelidikan petugas berhasil menemukan identitas dan alamat yang diduga merupakan pelaku kemudian tim gabungan pun bergegas menuju ke Jalan Nusantara Kelurahan Loktabat Selatan Kota Banjarbaru.

Saat berada disekitar Jalan tersebut korban berpapasan dengan tim gabungan berselisahan dengan diduga pelaku dengan menggunakan mobil jazz warna merah, lalu tim gabungan langsung mengepung mobil tersebut dan diduga pelaku berhasil diamankan oleh tim gabungan tanpa perlawanan.

Saat dikonfirmasi Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah, S.I.K., S.H., M.Si. melalui Kasi Humas Polres Banjarbaru AKP Syahruji membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Tim gabungan dari Polres Banjarbaru dan Polsek Liang Anggang berhasil mengamankan pelaku berinisial AP (27) warga Kota Banjarbaru yang berprofesi sebagai Sopir,” ucap AKP Syahruji.

“Saat dilakukan introgasi pelaku mengakui bahwa selain melakukan pencurian disekitar Jalan Nusantara dirinya juga melakukan pencurian diwilayah Guntung Damar Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru dimana kerugian korban berupa uang senilai Rp. 80.000.000,- (Delapan Puluh Juta Rupiah),” jelasnya.

Petugas kemudian menyita barang bukti berupa 1 buah Sepeda Motor Ninja merk Kawasaki Berwarna Abu – abu dan Helm INK warna putih yang digunakan sebagai sarana saat melakukan aksi kejahatannya selain itu menyita barang bukti berupa 1 buah handphone merk Samsung J3 prime berwarna hitam dan 1 buah dompet rajut warna coklat.

“Pelaku mengaku bahwa uang hasil kejahatannya tersebut telah habis digunakan untuk kebutuhan sehari – hari dan juga habis digunakan untuk bermain judi online,” pungkas AKP Syahruji.

“Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan guna proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tutupnya.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

Berita Terkait

Tuliskan Komentar