Polres Hulu Sungai Tengah, Polda Kalsel – Kapolres Hulu Sungai Tengah (HST) AKBP Pius X Febri Aceng Loda, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim Polres HST AKP Andi Patinasarani, S.H., Kasi Humas Polres HST Iptu Akhmad Priadi, dan Kapolsek Haruyan Ipda M. Dwi Feryanto, S.Sos., M.M. melaksanakan Konferensi Pers pengungkapan kasus penganiayaan berat yang menggemparkan warga Desa Andang, Kecamatan Haruyan, Kabupaten HST yang terjadi pada Sabtu (21/9/2024) sekitar pukul 00.30 WITA.
Konferensi Pers tersebut berlangsung di Ruang Sie Humas Polres HST, Senin (30/9/2024). Dalam kesempatan tersebut, Kapolres memaparkan kronologi Kejadian yang melibatkan SL (25), seorang mahasiswa, yang diduga melakukan penganiayaan terhadap SB (39), tetangganya yang berprofesi sebagai wiraswasta. Korban mengalami luka serius dan saat ini sedang menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Perselisihan yang memicu Penganiayaan itu menurut keterangan polisi, disebabkan perselisihan pribadi antara tersangka dan korban. Keduanya terlibat dalam percakapan yang memanas saat sedang berkumpul bersama dua saksi, SH dan RM, di sebuah Jalan setapak di Desa Andang. Percakapan itu berujung pada emosi ketika korban diduga mengucapkan kata-kata yang menyinggung kehidupan pribadi tersangka, terutama terkait hubungan dengan ayah tirinya.
“Tersangka merasa tersinggung dengan perkataan korban yang menyentuh persoalan keluarganya. Ia sempat pergi dari lokasi, namun kembali dengan membawa senjata tajam berupa tombak dan parang,” jelas AKBP Pius.
SL yang emosi kembali ke tempat kejadian dan langsung menyerang SB. Tersangka menusukkan tombak ke arah dada korban sebanyak dua kali, menyebabkan luka parah di bagian dada kiri. Ketika korban mencoba menangkis serangan selanjutnya, tersangka menggunakan parang untuk melanjutkan serangan. Beruntung, perkelahian tersebut segera dilerai oleh para saksi.
Korban langsung dilarikan ke Klinik Mubarok sebelum dirujuk ke Rumah Sakit Barabai untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.
Kapolres HST AKBP Pius menerangkan dalam proses penangkapan pelaku, anggota bergerak cepat setelah kejadian tersebut. Tersangka SL berhasil ditangkap beberapa jam kemudian di rumah orang tuanya di Desa Andang tanpa perlawanan. Dalam pemeriksaan, SL mengakui perbuatannya dan menyatakan penyesalannya.
Anggota juga mengamankan barang bukti berupa tombak sepanjang 25 cm dan parang sepanjang 62 cm yang digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut.
Atas perbuatannya, SL dijerat dengan Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Saat ini, tersangka ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres menghimbau masyarakat agar dapat menjaga sikap dan emosi, serta menyelesaikan perselisihan dengan cara yang damai, tanpa kekerasan. Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran penting bagi masyarakat luas.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H.
Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.