Polres Hulu Sungai Tengah, Polda Kalsel – Sekali mendayung dua tiga pulau terlampaui begitulah kata peribahasa, saat Tim Gabungan dari Polres Hulu Sungai Tengah (HST) yang dipimpin langsung oleh Kapolres HST AKBP Sigit Hariyadi, S.I.K., M.H. melakukan penangkapan terhadap BS (DPO dalam perkara Narkoba jenis Sabu), pada saat yang bersamaan Tim juga melakukan penangkapan terhadap seorang wanita berinisial NA (24) yang merupakan isteri dari BS.
Penangkapan dilakukan di Desa Tilahan Rt.001 Rw.001 Kecamatan Hantakan Kabupaten HST tepatnya dirumah tersangka BS, Kamis (9/6/2022) pukul 15.00 Wita.
Kapolres HST melalui Kasi Humas AKP Soebagijo membenarkan atas penangkapan tersebut sembari menjelaskan bahwa BS merupakan DPO dari Pores HST dalam perkara tindak pidana Narkoba.
BS dan NA yang merupakan isteri bersangkutan disangkakan dengan Pasal 112 Ayat (1) Sub 127 Ayat (1) Huruf (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dijelaskan oleh Kasi Humas, saat Petugas melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 1 buah plastik kecil berisi serbuk Narkotika jenis Ekstasi / Ineks dengan berat bruto 0,15 gram dan 1 buah Handphone merk Vivo Y19 warna hitam yang saat ini telah disita petugas.
“Sekarang para Pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres HST dan akan di proses lebih lanjut,” tutupnya.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto