Polres Tabalong, Polda Kalsel – Polsek Bintang Ara yang dipimpin oleh Iptu Sardi Abdul Karim, S.Pd.I mengamankan seorang pria berinisial MA (26) warga Desa Burum Kecamatan Bintang Ara Kabupaten Tabalong, Minggu (15/01/2023) siang disebuah bengkel diwilayah setempat.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H. melalui PS. Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aiptu Irawan Yudha Pratama membenarkan perihal diamankannya pelaku MA dengan dugaan tindak pidana pencurian.
“Kejadian bermula saat korban FD (15) warga Desa Bintang Ara Kecamatan Bintang Ara, Senin (26/01/2022) siang diminta ibunya untuk mengantar kesawah dan pada saat yang bersamaan datang pelaku MA dengan maksud mencari kakak korban untuk mengambil tromol velg sepeda motor,” ungkapnya.
“Korban kemudian menyampaikan dia tidak tahu barang yang dimaksud pelaku dan menyuruhnya mengambil menunggu kedatangan kakak pelaku, kemudian korban pergi menuju sawah dan pelaku terlihat meninggalkan halam rumah korban,” lanjutnya.
Berselang 15 menit kemudian, korban pulang dan mendapati pintu rumah tidak tertutup kemudian didalam kamar, handphone yang sedang dicharge dan diletakkan dibawah selimut sudah tidak ada lagi ditempatnya.
Saat diamankan dan ditanyakan Polisi, pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil handphone milik korban.
Untuk kerugian tidak mencapai 2,5 juta Rupiah, tetapi pelaku MA pada tahun 2020 pernah melakukan tindak pidana serupa sehingga untuk dilakukan tipiring maupun Restorative Justice sudah tidak memenuhi persyaratan lagi.
“Saat ini pelaku MA telah diamankan dipolsek Bintang Ara untuk proses hukum lebih lanjut dan turut disita barang bukti berupa 1 buah handphone warna biru beserta kotaknya,” pungkas Aipda Yudha.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.
Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.